Selasa, 29 April 2014

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN SABUN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN



PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN SABUN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN




SKRIPSI





Deskripsi: Universitas Wiraraja Sumenep (FH)

















Oleh:
SUBHAN AGUS PRIANA
NPM: 710.4.1.1227






PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP
2014



PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN SABUN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN





SKRIPSI






Untuk Memenuhi Persyaratan
Memperoleh Gelar
Sarjana Hukum












Oleh:
SUBHAN AGUS PRIANA
NPM: 710.4.1.1227







PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP
2014

i



PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN SABUN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN




Untuk Memenuhi Persyaratan
Memperoleh Gelar
Sarjana Hukum








Oleh:
SUBHAN AGUS PRIANA
NPM: 710.4.1.1227







Telah disetujui oleh :



Dosen Pembimbing I,



Sutrisni, SH,. MH.
Sumenep, 15  Januari 2014
Dosen Pembimbing II,



Yayuk Sugiarti, SH,. MH.
ii


PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN SABUN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN




Oleh:
SUBHAN AGUS PRIANA
NPM: 710.4.1.1227






TIM DOSEN PENGUJI :



1.      Sutrisni, SH,. MH.                                         (……………………………)
Ketua



2.      Yayuk Sugiarti, SH,. MH.                            (……………………………)
Anggota



3.      Moh. Zainol Arief, S.H., M.H.                     (……………………………)
Anggota


Mengetahui
Dekan Fakultas Hukum




Hidayat Andyanto, S.H., M.Si. 



iii



MOTTO DAN PERSEMBAHAN


MOTTO

Pendidikan Merupakan Perlengkapan Paling baik Untuk Hari Tua (Aristoteles)




PERSEMBAHAN

SKRIPSI INI KU PERSEMBAHKAN
UNTUK KELUARGA, KHUSUSNYA UNTUK
KEDUA ORANG TUA SERTA SAUDARA KU TERCINTA
 ALMAMATER KU TERCINTA
FAKULTAS HUKUM  DAN
KAMPUS CEMARA UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP
SERTA TEMAN-TEMAN SEPERJUANGAN.
 








iv

RIWAYAT HIDUP




Data Pribadi :


Nama                                 : SUBHAN AGUS PRIANA
Tempat, Tanggal Lahir     : Sumenep, 12 Agustus 1980
Jenis Kelamin                   : Laki-Laki
Agama                              : Islam
Kewarganegaraan           : Indonesia (WNI)
Alamat                             : Jl. KH. Wahid Hasyim  I/53 Bangselok  Sumenep.

 Riwayat Pendidikan :
1                     1. SDN  Bangselok Sumenep     : Lulus Tahun 1994
2                     2. SMPN 1  Sumenep                 : Lulus Tahun 1997
      3. SMK KAL 1 Surabaya           : Lulus Tahun 2000





 
   
 
 
v



Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kelancaran dalam mengerjakan skripsi ini. Tidak lupa shalawat serta salam penulis haturkan kepada Baginda Nabi Besar, Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat, serta para pengikutnya hingga akhir zaman.
Pada kesempatan ini, penulis menyusun proposal skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN SABUN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN”.
Taklupa Penulis ucapkan terima kasih pada :

  1. Drs. H. Kurniadi Widjaja, MSi. Selaku Ketua Yayasan Universitas Wiraraja Sumenep.
  2. Hj. Alwiyah, SE, MM. selaku Rektor Universitas Wiraraja Sumenep.
  3. Hidayat Andyanto, SH, MSi. selaku Dekan Fakultas Hukum
  4. Sutrisni, SH,. MH. selaku Pembimbing I dalam Penulisan Skripsi.
  5. Yayuk Sugiarti, SH,. MH. selaku Pembimbing II dalam Penulisan Skripsi.
  6. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep yang telah memberikan arahan dan bimbingan selama ini.
  7. Keluarga tercinta yang telah senantiasa membantu terselesainya skripsi ini baik dalam hal materil dan non materil.
  8. Semua pihak yang telah membatu terselesainya skripsi ini tak lupa penulis ucapkan banyak terima kasih.





  9.                                                            v

    Skripsi ini yang masih belum sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan demi perbaikan skripsi ini.
    Terakhir, penulis berharap semoga skripsi ini dapat bermanfaat bagi seluruh kalangan pembaca, khususnya Kampus Unija Tercinta.



    Sumenep, Januari 2014


    Penulis








     
      vi
     
  10. ABSTRAK

    PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN SABUN
    DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG
    PERLINDUNGAN KONSUMEN

    Setiap orang yang melakukan bisnisnya, pasti akan memcoba untuk memasarkan produknya dengan berbagai cara. Salah satunya iklan, iklan dapat membantu produsen dalam memperkenalkan produknya. Selain itu, iklan juga merupakan salah satu peran penting bagi setiap perusahaan sebagai tolak ukur apakah produk yang mereka perkenalkan itu dapat diterima dengan baik atau tidak. Didalam periklanan terdapat norma-norma dan juga tata cara beriklan dengan baik, tidak sembarangan memperkenalkan produk yang dampaknya akan berpengaruh bagi kelangsungan hidup perusahaan. Untuk itu, dalam penulisan kali ini, penulis akan memerikan gambaran ataupun tata cara beriklan yang baik..
    Rumusan masalah Penelitian ini Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang merasa dirugikan terkait iklan ditinjau dari Undang-undang Perlindungan Kosumen dan Pertanggungjawaban Pelaku Usaha jika terjadi konflik terhadap iklan yang tidak sesuai, metode dalam penulisan skripsi menggunakan tipe penelitian normative dengan menggunakan pendekatan Secara Yuridis Normatif dan sumber data primer dapat diperoleh dari literatur-literatur, karya tulis ilmiah dan perundangundangan yang berlaku. Analisa data menggunakan metode deduktif.
    Dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya, setiap produsen akan mecoba unutk memperkenalkan produk yang mereka buat itu agar dikenal dan membuat masyarakat berminat akan produk yang meereka buat itu. Iklan merupakan salah satu media yang efektif bagi setiap perusahaan dalam memperkenalkan produknya itu. Dalam beriklan juga terdapat norma-norma dan tata cara beriklan yang baik, agar iklan tersebut bukannya menguntungkan bagi perusahaan tetapi malah merugikan bagi perusahaan. Seperti tidak menggunakan yang sopan, atau menyinggung orang. Untuk itu, diperlukan sebuah norma dan tata cara beiklan yang baik. Berdasarkan kajian diatas penulis mengambil judul yang akan dijelaskan dalam penulisan ini yang berjudul “Iklan Dalam Etika Dan Estetika”.
    Pertanggungjawaban  pelaku usaha terhadap iklan yang menyesatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) khususnya terdapat dalam Pasal 20. Sistem pembuktiannya adalah sistem pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 28. Prinsip pertanggungjawaban yang terdapat dalam UUPK adalah strict liability atau tanggung jawab secara langsung/mutlak. Tanggung jawab secara langsung tersebut tersirat dalam Pasal 7 sampai dengan pasal 11 dan lebih tegas dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (1) UUPK.

    Kata Kunci : Iklan Sabun, Perlindungan Konsumen.




     


    vii

     

    DAFTAR ISI


    HALAMAN JUDUL ................................................................................ i
    HALAMAN PENGESAHAN PEMBIMBING.................................. .. ii
    HALAMAN PENGESAHAN PENGUJI.......................................... .. iii
    HALAMAN MOTTO DAN PERSEMBAHAN................................ .. iv
    HALAMAN RIWAYAT HIDUP ......................................................... .. v
    KATA PENGANTAR .......................................................................... .. vi
    ABSTRAK ........................................................................................... .. viii
    DAFTAR ISI ......................................................................................... .. ix

    BAB  I     PENDAHULUAN
    A.Latar Belakang........................................................................... 1
    B.     Rumusan Masalah.................................................................... 3
    C.     Tujuan Penelitian...................................................................... 4
    D.    Metodologi................................................................................. 4
    A.  Tipe Penelitian..................................................................... 4
    B.   Pendekatan Masalah......................................................... 4
    C.   Sumber Bahan Hukum...................................................... 5
    D.  Metode Pengumpulan dan Pengolahan Bahan Hukum 6
    E.   Analisa Bahan Hukum....................................................... 6
     
    E.      Sistematika Penulisan..................................................................................................6 





viii



BAB  II   TINJAUAN PUSTAKA
A.    Konsumen ..................................................................................... . 8
1.      Pengertian Konsume................................................................. . 8
2.      Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen .............................. . 11
3.      Hak dan Kewajiban Konsumen Selaku Pelaku Usaha ............ .. 12
B.     Pelaku Usaha ................................................................................ . 14
1.      Syarat Pelaku Usaha ............................................................. . 15
2.      Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha ...................................... . 17
C.     Promosi  dan Iklan ....................................................................... . 21
BAB  III  PEMBAHASAN
A.       Perlindungan hukum terhadap konsumen yang merasa
dirugikan terkait iklan yang menyesatkan, ditinjau
dari Undang-undang Perlindungan Kosumen ........................... 27
B.       Pertanggung jawaban pelaku usaha jika terjadi konflik terhadap
Iklan yang tidak sesuai .............................................................. 43
BAB  IV  PENUTUP                             
A.     Kesimpulan ...................................................................................... 55
B.     Saran ................................................................................................ 56
DAFTAR BACAAN ....................................................................................... 57





ix



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar