PERLINDUNGAN KONSUMEN
TERHADAP IKLAN SABUN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
SKRIPSI
Oleh:
SUBHAN AGUS PRIANA
NPM: 710.4.1.1227
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP
2014
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN SABUN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
SKRIPSI
Untuk
Memenuhi Persyaratan
Memperoleh
Gelar
Sarjana Hukum
Oleh:
SUBHAN AGUS PRIANA
NPM: 710.4.1.1227
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP
2014
i
2014
i
PERLINDUNGAN
KONSUMEN TERHADAP IKLAN SABUN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Untuk
Memenuhi Persyaratan
Memperoleh
Gelar
Sarjana
Hukum
Oleh:
SUBHAN AGUS PRIANA
NPM: 710.4.1.1227
Telah disetujui
oleh :
Dosen Pembimbing I,
Sutrisni,
SH,. MH.
|
Sumenep, 15 Januari 2014
Dosen Pembimbing II,
Yayuk
Sugiarti, SH,. MH.
|
ii
PERLINDUNGAN
KONSUMEN TERHADAP IKLAN SABUN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Oleh:
SUBHAN AGUS PRIANA
NPM: 710.4.1.1227
TIM DOSEN PENGUJI :
1. Sutrisni, SH,. MH. (……………………………)
Ketua
2. Yayuk Sugiarti, SH,. MH. (……………………………)
Anggota
3. Moh. Zainol Arief, S.H.,
M.H. (……………………………)
Anggota
Mengetahui
Dekan Fakultas Hukum
Hidayat Andyanto,
S.H., M.Si.
iii
MOTTO DAN PERSEMBAHAN
MOTTO
Pendidikan
Merupakan Perlengkapan Paling baik Untuk Hari Tua (Aristoteles)
PERSEMBAHAN
SKRIPSI
INI KU PERSEMBAHKAN
UNTUK
KELUARGA, KHUSUSNYA UNTUK
KEDUA
ORANG TUA SERTA SAUDARA KU TERCINTA
ALMAMATER KU TERCINTA
FAKULTAS
HUKUM DAN
KAMPUS
CEMARA UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP
SERTA
TEMAN-TEMAN SEPERJUANGAN.
RIWAYAT HIDUP
Data Pribadi :
Nama : SUBHAN AGUS
PRIANA
Tempat,
Tanggal Lahir : Sumenep, 12
Agustus 1980
Jenis
Kelamin :
Laki-Laki
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia (WNI)
Alamat :
Jl. KH. Wahid Hasyim I/53 Bangselok Sumenep.
Riwayat Pendidikan :
1
1. SDN Bangselok Sumenep : Lulus Tahun 1994
2
2. SMPN 1 Sumenep : Lulus Tahun 1997
3 3. SMK KAL 1 Surabaya :
Lulus Tahun 2000
|
|
v
Dengan
memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, penulis
mengucapkan syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kelancaran dalam
mengerjakan skripsi ini. Tidak lupa shalawat serta salam penulis haturkan kepada
Baginda Nabi Besar, Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat, serta para
pengikutnya hingga akhir zaman.
Pada kesempatan
ini, penulis menyusun proposal skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN SABUN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN”.
Taklupa
Penulis ucapkan terima kasih pada :
- Drs. H. Kurniadi Widjaja, MSi. Selaku Ketua Yayasan Universitas Wiraraja Sumenep.
- Hj. Alwiyah, SE, MM. selaku Rektor Universitas Wiraraja Sumenep.
- Hidayat Andyanto, SH, MSi. selaku Dekan Fakultas Hukum
- Sutrisni, SH,. MH. selaku Pembimbing I dalam Penulisan Skripsi.
- Yayuk Sugiarti, SH,. MH. selaku Pembimbing II dalam Penulisan Skripsi.
- Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep yang telah memberikan arahan dan bimbingan selama ini.
- Keluarga tercinta yang telah senantiasa membantu terselesainya skripsi ini baik dalam hal materil dan non materil.
- Semua pihak yang telah membatu terselesainya skripsi ini tak lupa penulis ucapkan banyak terima kasih.
-
vSkripsi ini yang masih belum sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan demi perbaikan skripsi ini.Terakhir, penulis berharap semoga skripsi ini dapat bermanfaat bagi seluruh kalangan pembaca, khususnya Kampus Unija Tercinta.Sumenep, Januari 2014Penulisvi -
ABSTRAK“PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN SABUNDITINJAU DARI UNDANG-UNDANGPERLINDUNGAN KONSUMEN”Setiap orang yang melakukan bisnisnya, pasti akan memcoba untuk memasarkan produknya dengan berbagai cara. Salah satunya iklan, iklan dapat membantu produsen dalam memperkenalkan produknya. Selain itu, iklan juga merupakan salah satu peran penting bagi setiap perusahaan sebagai tolak ukur apakah produk yang mereka perkenalkan itu dapat diterima dengan baik atau tidak. Didalam periklanan terdapat norma-norma dan juga tata cara beriklan dengan baik, tidak sembarangan memperkenalkan produk yang dampaknya akan berpengaruh bagi kelangsungan hidup perusahaan. Untuk itu, dalam penulisan kali ini, penulis akan memerikan gambaran ataupun tata cara beriklan yang baik..Rumusan masalah Penelitian ini Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang merasa dirugikan terkait iklan ditinjau dari Undang-undang Perlindungan Kosumen dan Pertanggungjawaban Pelaku Usaha jika terjadi konflik terhadap iklan yang tidak sesuai, metode dalam penulisan skripsi menggunakan tipe penelitian normative dengan menggunakan pendekatan Secara Yuridis Normatif dan sumber data primer dapat diperoleh dari literatur-literatur, karya tulis ilmiah dan perundangundangan yang berlaku. Analisa data menggunakan metode deduktif.Dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya, setiap produsen akan mecoba unutk memperkenalkan produk yang mereka buat itu agar dikenal dan membuat masyarakat berminat akan produk yang meereka buat itu. Iklan merupakan salah satu media yang efektif bagi setiap perusahaan dalam memperkenalkan produknya itu. Dalam beriklan juga terdapat norma-norma dan tata cara beriklan yang baik, agar iklan tersebut bukannya menguntungkan bagi perusahaan tetapi malah merugikan bagi perusahaan. Seperti tidak menggunakan yang sopan, atau menyinggung orang. Untuk itu, diperlukan sebuah norma dan tata cara beiklan yang baik. Berdasarkan kajian diatas penulis mengambil judul yang akan dijelaskan dalam penulisan ini yang berjudul “Iklan Dalam Etika Dan Estetika”.Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap iklan yang menyesatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) khususnya terdapat dalam Pasal 20. Sistem pembuktiannya adalah sistem pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 28. Prinsip pertanggungjawaban yang terdapat dalam UUPK adalah strict liability atau tanggung jawab secara langsung/mutlak. Tanggung jawab secara langsung tersebut tersirat dalam Pasal 7 sampai dengan pasal 11 dan lebih tegas dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (1) UUPK.Kata Kunci : Iklan Sabun, Perlindungan Konsumen.
viiDAFTAR ISIHALAMAN JUDUL ................................................................................ iHALAMAN PENGESAHAN PEMBIMBING.................................. .. iiHALAMAN PENGESAHAN PENGUJI.......................................... .. iiiHALAMAN MOTTO DAN PERSEMBAHAN................................ .. ivHALAMAN RIWAYAT HIDUP ......................................................... .. vKATA PENGANTAR .......................................................................... .. viABSTRAK ........................................................................................... .. viiiDAFTAR ISI ......................................................................................... .. ixBAB I PENDAHULUANA.Latar Belakang........................................................................... 1B. Rumusan Masalah.................................................................... 3C. Tujuan Penelitian...................................................................... 4D. Metodologi................................................................................. 4A. Tipe Penelitian..................................................................... 4B. Pendekatan Masalah......................................................... 4C. Sumber Bahan Hukum...................................................... 5D. Metode Pengumpulan dan Pengolahan Bahan Hukum 6E. Analisa Bahan Hukum....................................................... 6E. Sistematika Penulisan..................................................................................................6
viii
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Konsumen ..................................................................................... . 8
1.
Pengertian Konsume................................................................. . 8
2.
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen .............................. . 11
3.
Hak dan Kewajiban Konsumen Selaku Pelaku Usaha ............ .. 12
B. Pelaku Usaha ................................................................................ . 14
1. Syarat Pelaku Usaha ............................................................. . 15
2. Hak dan Kewajiban Pelaku
Usaha ...................................... . 17
C.
Promosi dan Iklan ....................................................................... . 21
BAB III PEMBAHASAN
A.
Perlindungan hukum
terhadap konsumen yang merasa
dirugikan terkait iklan yang menyesatkan, ditinjau
dari Undang-undang Perlindungan Kosumen ........................... 27
B.
Pertanggung jawaban pelaku usaha
jika terjadi konflik terhadap
Iklan yang tidak sesuai .............................................................. 43
BAB IV PENUTUP
A.
Kesimpulan ...................................................................................... 55
B.
Saran ................................................................................................ 56
DAFTAR BACAAN ....................................................................................... 57
ix
Tidak ada komentar:
Posting Komentar